Selamat Datang Di Situs Portal Anak Tata Niaga Unimed


Pengen Punya Flash Disk Online

Buat Semua Anak Tata Niaga Unimed, Diharapkan Segera Mendaftar Di Website Ini. Terima Kasih


17 Januari, 2009

Tahun Ini BI Janji Selesaikan Divestasi

Lima tahun telah terlewati, kini saatnya Bank Indonesia (BI) melucuti diri dan mensterilisasi dari segala atribut terkait kepemilikan anak usaha atau penyertaan modal diluar keperluan tugas BI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 batas waktu BI untuk memiliki atau menyertakan pada badan usaha telah selesai. Adapun aset-aset yang dimiliki oleh BI adalah PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo), PT Bahana Permodalan Usaha Indonesia (BPUI), dan Indover. Akan tetapi karena Indover masih dalam kasus hukum maka belum bisa diambil alih.
Belum lama ini, menurut Gubernur BI, Indover saat ini dalam proses pengadilan, maka proses divestasinya dengan dipailitkan. Apabila BPUI dan Askrindo akan dilihat kembali, apabila asetnya sangat bagus akan diberikan kepada pemerintah atau BUMN.

Jatuh tempo kepemilikan aset diluar tugas BI jatuh pada kemarin, 16 Januari 2009. Adapun proses divestasi akan dilakukan BI secepatnya. Gubernur BI memastikan divestasi 3 perusahaannya akan selesai di tahun ini. Dan segera memberikan kepada pemerintah surat pelepasan dan memberikan laporan ke dewan.

Selama ini besaran kepemilikan saham oleh BI pada 3 perusahaan di atas 50%. Kepemilikan saham pada BPUI sebesar 82,2%, Askrindo sebesar 55% dan Bank Indover 100%.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan anak usaha BI yang akan diserahkan kepada pemerintah akan dijadikan BUMN. Akan tetapi ada beberapa masalah yang membebani salah satu anak usaha tersebut. BPUI masih terkait utang sebesar Rp1 triliun.

Menanggapi kepemilikan aset BI pada beberapa badan hukum, Dradjad Wibowo, Anggota DPR RI, kepemilikan saham BI di perusahaan sudah tidak sah lagi secara hukum. Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2004 pasal 77.

Bunyi pasal 77 pada UU Nomor 3 tahun 2004 adalah “Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh pemyertaannyapada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 (1).”

Tidak ada komentar:

Copyright by : TataNiaga Online (c) 2009