MEDAN - Terkait demo anarkis yang terjadi di gedung DPRD Sumut 3 Februarui 2009 lalu, ketua Tim Pencari Fakta (TPF), Abdul Hakim Siagian mengatakan, semua bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihaknya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
TPF juga siap menjadi saksi di persidangan kasus tersebut. "Dan kami (TPF-red) siap menjadi saksi, bila diminta oleh pengadilan mengenai hal yang terjadi di DPRD Sumut saat tewasnya ketua DPRD Sumut," kata Abdul Hakim kepada Waspada Online, tadi pagi.
Ditambahkan Abdul Hakim, berkas-berkas lainnya yang menyangkut Protap sudah diserahkan kepada aparat kepolisian, DPR-RI serta sudah dilimpahkan juga ke Kejaksaan Sumut. Hingga saat ini, TPF hanya menunggu proses pengadilan yang akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan. "Karena merekalah yang mempunyai wewenang menangani demo Protap ini," lanjut Hakim.
Hakim berharap, proses ini menjadi prioritas utama yang dibahas kejaksaan, agar dapat diketahui secara pasti siapa dalang utama terjadi kerusuhan yang sampai menewaskan ketua DPRD Sumut itu.
"TPF tidak mampu berbuat lebih banyak lagi, hanya bisa berbicara namun tak bisa melakukan eksekusi mengenai masalah Protap,"tandasnya.
(j01/wol-mdn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Copyright by : TataNiaga Online (c) 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar