Selamat Datang Di Situs Portal Anak Tata Niaga Unimed


Pengen Punya Flash Disk Online

Buat Semua Anak Tata Niaga Unimed, Diharapkan Segera Mendaftar Di Website Ini. Terima Kasih


01 Mei, 2009

Pembebasan lahan akses jalan ke bandara Kualanamu terkendala

LUBUK PAKAM - Pelaksanan pelepasan lahan untuk jalan menuju Bandara Kualanamu masih terbentur dengan ketidaksesuaian harga antara masyarakat dan pemerintah. Akibatnya, proses pelaksanaan pelepasan lahan kini baru berjalan sekitar 75%.

Sebelumnya pemerintah Deli Serdang merencanakan akan membuka tiga jalan akses. Ketiga akses jalan meliputi pembagunan akses jalan arteri ke Bandara Kuala Namu, pembangunan rel kereta api dan stasiun serta pembangunan jalan tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi.

Informasi diperoleh menyebut, dalam hal penentuan harga warga meminta harga lahannya per meter berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Sedangkan kemampuan pemerintah untuk membayar ganti rugi lahan berkisar Rp97 ribu sampai Rp250 ribu per meter dengan memperhatikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) setempat.

Akibat tawaran harga yang diajukan warga berdasarkan harga pasar setempat membuat panitia mengalami kendala, ujar Asisten I Pemkab Deli Serdang yang juga Sekertaris P2T (Panitia Pembebasan Tanah), H Reh Aman Tarigan, kepada wartawan di kantornya baru-baru ini.

Sedangkan permasalahan lainnya menurut H Reh Aman, terdapat pada lahan eks HGU PTPN II di Desa Sena Kec. Batangkuis. Para penggarap di kawasan itu meminta agar lahan yang mereka garap selama ini diganti rugi oleh panitia. Padahal, panitia pembebasan hanya berani membayar ganti rugi kepada warga yang memiliki berkas dan surat-surat bukti sebagai pemilik lahan. Sementara warga di Desa Tumpatan Nibung meminta kepada panitia agar tanaman duku mereka diganti rugi dengan harga Rp1,5 juta perpohon.

Sementara untuk pembagunan jalan rel kereta api (KA) yang terdapat di Desa Sidourip dan Desa Aras Kabu, Kec. Beringin dilakukan pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) bukan panitia pembebasan lahan yang meliputi pemerintah provinsi, Pemkab Deli Serdang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk pelaksanan ganti rugi rencana jalan tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi pelaksanaannya masih sekitar 60 persen dari rencana yang ditetapkan. Di wilayah Kab. Deli Serdang direncanakan panjang jalan tol sekitar 26 km meliputi di wilayah Tanjung Morawa, Lubuk Pakam dan Pagar Merbau.
(amr/wsp)

Tidak ada komentar:

Copyright by : TataNiaga Online (c) 2009