MEDAN - Tim Penyelidikan Hak Sipil Politik dalam Pemilu yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu legislatif tahun 2009,di Sumatera Utara, ternyata mengabaikan Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan Gubernur yang diselenggarakan setahun sebelumnya. Menurut salah seorang anggota tim Prof Ramlan Surbakti di tingkat nasional data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan pada pemilu 2004 silam, sama sekali tak digunakan untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2009.
Ramlan tercatat sebagai salah satu akademisi yang ditunjuk Komnas HAM menjadi anggota Tim Penyelidikan Hak Sipil Politik dalam Pemilu. Dia bersama anggota Tim lainnya, Sriyana mendatangi beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) seperti Medan, Binjai, Sidikalang dan Pematang Siantar untuk mencari duduk perkara kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif 2009. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan, banyaknya warga yang sudah berhak memilih namun tak tercatat dalam DPT merupakan pelanggaran hak-hak sipil warga negara, tadi pagi.
"Pengaduan terkait banyaknya warga yang berhak memilih namun tak tercantum dalam DPT di Sumut termasuk yang paling banyak. Pengaduan tersebut antara lain datang dari Nias Selatan, Binjai, Sidikalang, Kabanjahe dan Pematang Siantar," ujar Ramlan di Medan.
Hasil sementara dari pertemuan anggota Tim dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menurut Ramlan menemukan, belum diakomodasinya DPT pada pemilihan kepala daerah di Sumut ke dalam DP4 yang diserahkan pemerintah daerah. "Konfirmasi yang kami terima dari KPU Sumut menemukan, bahwa DP4 yang diterima KPU provinsi dan kabupaten/kot, belum mengakomodasi DPT pemilihan kepala daerah yang berlangsung tahun-tahun sebelumnya. Seperti ada banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT pilkada, tetapi dia ternyata tidak masuk dalam DPT pemilu legislatif," kata Ramlan.
Mantan Wakil Ketua KPU ini mengatakan, kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah lain. Bahkan menurut dia, Departemen Dalam Negeri yang mengeluarkan DP4 untuk pemilu legislatif tahun 2004 juga tidak mengakomodir hasil data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) pemilu 2004. Padahal lanjut Ramlan, P4B dikerjakan oleh KPU bersama Biro Pusat Statistik (BPS) sebagai data kependudukan yang bisa dipakai untuk pemilu-pemilu selanjutnya.
"Ini juga yang masih menjadi pertanyaan saya sampai sekarang. Dikemanakan data P4B pemilu 2004. Padahal untuk membuat data P4B dibutuhkan biaya sangat mahal, sekitar Rp 427 miliar dan dikerjakan oleh lembaga yang memang paling mengetahui data kependudukan seperti BPS," ujar Ramlan.
Menurut Sriyana hasil penyelidikan Tim diharapkan selesai sebelum KPU menetapkan hasil pemilu legislatif tanggal 9 Mei mendatang. Komnas HAM lanjut Sriyana juga akan memanggil seluruh pihak terkait kekisruhan DPT seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, KPU dan Bawaslu. Dia mengatakan, pada prisipnya Komnas HAM tidak melihat berapa banyak warga yang berhak memilih namun tidak tercantum dalam DPT. "Kami melihat meski hanya satu atau dua warga negara yang kehilangan hak pilih, sebagai pelanggaran HAM serius," ujarnya.
Selain Sumut, Sriyana mengatakan Tim juga turun ke beberapa daerah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Ramlan mengatakan, hasil Tim ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi untuk menyempurnakan DPT pada pemilu Presiden Juli mendatang.
(put/pas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Copyright by : TataNiaga Online (c) 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar